Senin, 13 April 2020

Tugas Humas Surat Edaran Gubernur (Senin, 13 April 2020)

Berikut Ini Merupakan Beberapa Surat Edaran yang Berasal Dari Gubernur DKI Jakarta Mengenai Perpanjangan Home Learning dan Work From Home Pada Masa Darurat Covid-19.
 
1. Surat Edaran Nomor : 16/SE/2020
Tentang Perpanjangan Masa Bekerja Dari Rumah (Work From Home) Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Tanggal : 30 Maret 2020

 
2. Surat Edaran Nomor : 34/SE/2020
Tentang Perpanjangan Masa Bekerja dari Rumah/Tempat Tinggal (Work From Home) Pada Masa Darurat Covid-19.
Tanggal : 30 Maret 2020


3. Surat Edaran Nomor : 32/SE/2020
Tentang Pembelajaran di rumah (Home Learning) Pada Masa Darurat Covid-19.
Tanggal : 24 Maret 2020

 4. Surat Edaran Nomor : 30/SE/2020
Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Tanggal : 17 Maret 2020
 


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar