Berikut Ini Merupakan Beberapa Surat Edaran yang Berasal Dari
Gubernur DKI Jakarta Mengenai Perpanjangan Home Learning dan Work From
Home Pada Masa Darurat Covid-19.
1. Surat Edaran Nomor : 16/SE/2020
Tentang Perpanjangan Masa Bekerja Dari Rumah (Work From Home) Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Tanggal : 30 Maret 2020
2. Surat Edaran Nomor : 34/SE/2020
Tentang Perpanjangan Masa Bekerja dari Rumah/Tempat Tinggal (Work From Home) Pada Masa Darurat Covid-19.
Tanggal : 30 Maret 2020
Tentang Perpanjangan Masa Bekerja dari Rumah/Tempat Tinggal (Work From Home) Pada Masa Darurat Covid-19.
Tanggal : 30 Maret 2020
3. Surat Edaran Nomor : 32/SE/2020
Tentang Pembelajaran di rumah (Home Learning) Pada Masa Darurat Covid-19.
Tanggal : 24 Maret 2020
Tentang Pembelajaran di rumah (Home Learning) Pada Masa Darurat Covid-19.
Tanggal : 24 Maret 2020
4. Surat Edaran Nomor : 30/SE/2020
Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Tanggal : 17 Maret 2020
Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Tanggal : 17 Maret 2020







Tidak ada komentar:
Posting Komentar